KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya belum berencana menonaktifkan Aris dan tujuh penyidik, yang disebut dalam rekaman pemeriksaan terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani.
Febri belum bisa memastikan sejauh mana hasil pemeriksaan internal KPK tersebut.
"Bagi kami, proses pemeriksaan internal kan sedang berjalan, jadi kita sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap Dirdik, kemudian fakta-fakta yang lain tentu juga diklarifikasi lebih lanjut, pencarian-pencarian informasi dilakukan oleh tim pemeriksa internal yang memang ditugaskan untuk menelusuri informasi itu, jadi kami fokus dulu pada pemeriksaan internal. (Soal tujuh penyidik yang juga disebut?) Tujuh penyidik, nanti saya cek lagi ya," kata Febri di kantornya, Senin (28/08/2017).
Febri mengatakan, sikap KPK terhadap Aris Budiman harus menunggu hasil pemeriksaan internal.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mencopot Direktur Penyidikan Aris Budiman atas dugaan pelanggaran etik. Aris dan tujuh penyidik lainnya disebut dalam rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Mereka disebut telah bertemu anggota Komisi Hukum DPR dan meminta uang Rp 2 miliar sebagai uang pengamanan aksi korupsi E-KTP. Saat diklarifikasi oleh pemimpin KPK, Aris membantah adanya pertemuan tersebut.
Editor: Rony Sitanggang