KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam tindakan pengelola apartemen Green Pramuka City yang melaporkan konsumennya, Muhadkly MT alias Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho ditetapkan sebagai tersangka atas tulisan di blog pribadinya tentang kerugian yang ia alami selama menjadi penghuni unit apartemen itu.
Ketua YLKI Tulus Abadi menuding PT Duta Paramindo Sejahtera telah mengkriminalisasi Acho. Upaya itu dilakukan untuk membungkam Acho.
"Justru apa yang disampaikan Acho untuk merebut hak konsumen yang dilanggar oleh apartemen Green Pramuka. Dalam UU Perlindungan Konsumen salah satu hak konsumen didengarkan keluhannya. Saya yakin sudah melalui proses komunikasi tetapi hasilnya tidak memuaskan," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi kepada KBR Minggu (6/8).
Menurut dia tidak ada yang salah dalam isi tulisan Acho. Tulus menilai pasal yang dikenakan kepada Acho adalah pasal karet. Padahal, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, seorang konsumen berhak menyuarakan keluhannya.
UU Nomor 8 Tahun 1999 mengatur konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang sesuai dengan fakta, termasuk melalui media sosial. Meski begitu, Tulus mengingatkan agar masyarakat hati-hati sebelum menyampaikan pendapatnya.
"Harus waspada. Saya selalu mengingatkan untuk tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku sebelum ditulis di media sosial."
Editor: Rony Sitanggang