KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat mayoritas deklarasi dan repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berasal dari Singapura. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sampai 20 Agustus 2016, dari Rp 6,9 triliun dana yang dideklarasi atau direpatriasi, 42 persen pesertanya dari Singapura.
"Kalau kita lihat dari mana repatriasi yang terbesar, sudah bisa diprediksi sebagian besar sampai hari ini di Singapura. Kalau kita lihat yang dideklarasi atau direpatriasi, Singapura itu menyumbang 42 persen. Dari 42 persen itu, 18,5 direpatriasi. Jadi ada lebih banyak yang hanya dideklarasi dan membayar lebih tinggi," kata Sri di kantornya, Senin (22/08/16).
Sri mengatakan, sebelum pemberlakuan tax amnesty, Singapura memang diperkirakan menjadi negara dengan banyak aset wajib pajak asal Indonesia. Sri menyebutkan, jumlah aset dari yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Singapura mencapai Rp 5,876 triliun. Namun, kata Sri, hanya Rp 1,086 triliun yang direpatriasi ke Indonesia.
Sri berujar, ada 24 negara asal aset yang diikutsertakan dalam tax amnesty. Kata dia, negara setelah Singapura dengan peserta tax amnesty terbanyak yakni Australia. Di negara itu, total deklarasi aset sebesar Rp 616 miliar dan repatriasi Rp 15 miliar. Kemudian, ada Hongkong dengan nilai deklarasi Rp 124 miliar dan repatriasi Rp 71 miliar. Adapun negara lain dengan peserta tax amnesty terbanyak yakni Malaysia, Amerika Serikat, China, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris.
Hingga akhir pekan lalu, aset peserta tax amnesty dari luar negeri sebesar Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 5,5 triliun yang dideklarasi dan Rp 1,44 triliun yang direpatriasi. Sementara itu, aset di dalam negeri yang dideklarasikan senilai Rp 35,36 triliun. Sehingga, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari tax amnesty sebesar Rp 862,67 miliar.
Editor: Rony Sitanggang