Bagikan:

Tax Amnesty, Deklarasi dan Repatriasi Terbesar dari Singapura

"Sudah bisa diprediksi sebagian besar sampai hari ini di Singapura. Kalau kita lihat yang dideklarasi atau direpatriasi, Singapura itu menyumbang 4

BERITA | NASIONAL

Senin, 22 Agus 2016 17:35 WIB

Author

Dian Kurniati

Tax Amnesty, Deklarasi dan Repatriasi Terbesar dari Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat mayoritas deklarasi dan repatriasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berasal dari Singapura. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sampai  20 Agustus 2016, dari Rp 6,9 triliun dana yang dideklarasi atau direpatriasi, 42 persen pesertanya dari Singapura.

"Kalau kita lihat dari mana repatriasi yang terbesar, sudah bisa diprediksi sebagian besar sampai hari ini di Singapura. Kalau kita lihat yang dideklarasi atau direpatriasi, Singapura itu menyumbang 42 persen. Dari 42 persen itu, 18,5 direpatriasi. Jadi ada lebih banyak yang hanya dideklarasi dan membayar lebih tinggi," kata Sri di kantornya, Senin (22/08/16).

Sri mengatakan, sebelum pemberlakuan tax amnesty, Singapura memang diperkirakan menjadi negara dengan banyak aset wajib pajak asal Indonesia. Sri menyebutkan, jumlah aset dari yang dideklarasikan oleh wajib pajak di Singapura mencapai Rp 5,876 triliun. Namun, kata Sri, hanya Rp 1,086 triliun yang direpatriasi ke Indonesia.

Sri berujar, ada 24 negara asal aset yang diikutsertakan dalam tax amnesty. Kata dia, negara setelah Singapura dengan peserta tax amnesty terbanyak yakni Australia. Di negara itu, total deklarasi aset sebesar Rp 616 miliar dan repatriasi Rp 15 miliar. Kemudian, ada Hongkong dengan nilai deklarasi Rp 124 miliar dan repatriasi Rp 71 miliar. Adapun negara lain dengan peserta tax amnesty terbanyak yakni Malaysia, Amerika Serikat, China, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris.

Hingga akhir pekan lalu, aset peserta tax amnesty dari luar negeri sebesar Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 5,5 triliun yang dideklarasi dan Rp 1,44 triliun yang direpatriasi. Sementara itu, aset di dalam negeri yang dideklarasikan senilai Rp 35,36 triliun. Sehingga, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari tax amnesty sebesar Rp 862,67 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending