KBR, Jakarta- Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Sedangkan asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara.
Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan Ariesman dan Trinanda juga dituntut untuk membayar denda ratusan juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trinanda Prihantoro berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ali Fikri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).
Tim Jaksa menilai, Ariesman dan Trinanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Ariesman sebagai aktor intelektual dibalik upaya penyuapan tersebut.
"Untuk terdakwa Ariesman Widjaja, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam pelaksanaan kejahatan penyuapan tersebut," tegas Ali.
Sedangkan hal-hal yang meringankan antara lain, kedua terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Ariesman didakwa telah menyuap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar agar besaran kontribusi tambahan 15 persen di raperda dihilangkan dan segera disahkan. Uang itu disampaikan Trinanda melalui ajudan Sanusi, Gerry Prasetia.
Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dibutuhkan pengembang agar pembangunan di tanah reklamasi cepat berjalan. Anak perusahaan APL, PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Ariesman juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Kapuk Naga Indah.
Editor: Rony Sitanggang