Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lainnya, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Ia divonis telah memberi suap kepada sejumlah anggota dewan dan pejabat di Kementerian PUPR.
Baca juga: Suap Reklamasi, KPK Buka Penyelidikan Baru
Editor: Sasmito