KBR, Jakarta- Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membantah ada aliran dana terkait gugatan kepengurusan Golkar, Juli 2015 lalu. Meski begitu, salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Medan tersebut mengakui, saat itu Ia masih menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim sengketa Golkar.
"Oh nggak tahu saya. Pokoknya masalah partai Golkar tidak pernah ada yang menghadap saya. Saya nggak pernah mau menerima siapa. Selama saya di Jakarta Utara itu, saya megang perkara cuma satu, Golkar aja. Karena itu perkara berat maka saya panggil wakilnya sebagai anggota, sama hakim," kata Lilik Mulyadi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (05/07/2016).
Sebelumnya, KPK sedang mendalami temuan uang Rp 700 juta di dalam mobil tersangka kasus suap PN Jakut, Rohadi. Penyidik menduga, uang di dalam mobil Panitera PN Jakut itu terkait sengketa perkara Golkar. Rohadi diduga menerima uang itu dari Anggota Komisi II DPR fraksi Gerindra Sareh Wiyono. Sareh sendiri adalah bekas Ketua PN Jakut sebelum Lilik.
Meski begitu, Lilik mengaku tidak mengenal Sareh Wiyono.
"Saya tidak kenal. Saya tahu fotonya ada di situ (PN Jakut)," ujar Lilik.
Awal Juni 2016, Lilik Mulyadi membacakan putusan gugatan Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) melawan kubu Agung Laksono dan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam putusan itu, majelis hakim memenangkan gugatan kubu Ical. Lilik menuturkan, jika sidang perkara di PTUN belum selesai, pihak tergugat tidak boleh melakukan kegiatan atas nama Golkar.
Hari ini, Lilik dan Panitera PN Jakut Dolly Siregar diperiksa KPK terkait kasus suap perkara Saipul Jamil. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Lilik juga dimintai keterangan soal tugas Rohadi sebagai panitera.
"Ketua PN dimintai keterangan tentang kasus SJ (Saipul Jamil) dan tugas R (Rohadi) sebagai panitera di PN," ujar Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada KBR, Jumat (05/07/2016).
Kasus tersebut, bermula saat KPK menangkap Rohadi, Mei Lalu. Dia kepergok petugas KPK menerima uang Rp 250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Kariman. Uang itu terkait perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik juga menyita uang Rp 700 juta di mobil Rohadi