KBR, Jakarta- Mabes Polri menyatakan 15 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau layak dihentikan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto mengatakan, kesimpulan ini berdasar dari hasil evaluasi tim gabungan Mabes Polri terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau.
"Ada 15 perkara sejenis yang tersebar di Riau dilakukan penghentian penyidikannya karena tidak cukup bukti bahwa korporasi atau perusahaan tersebut yang melakukan.Tapi kebakaran itu memang ada, di lokasi itu ada kebakaran, hanya bukan korporasi yg melakukan," kata Ari Dono di Mabes Polri, Kamis (25/08/16).
Ari Dono mengatakan, penghentian penyidikan kasus (SP3) karhutla yang melibatkan 15 perusahaan ini tidak dilakukan secara serentak. Penyidikan dihentikan secara bertahap sejak Januari 2015 sampai Mei 2016.
"Itu bukan 15 perusahaan langsung di-SP3 gitu, tidak," dalih Ari Dono.
Menurut Ari Dono, alasan penghentian penyidikan di antaranya karena izin perusahaan sudah habis. Data awal kebakaran ada di kawasan perusahaan, namun setelah dilakukan penyidikan ternyata izinnya sudah habis. Jadi perusahaan tersebut sudah tidak mengelola kawasan tersebut.
"Kalo sudah habis izin usahanya di situ, itu jadi hutan negara lagi, itu jadi tanah bebas lagi," ujarnya
Selain itu, ada juga perusahaan yang lahannya sengketa. Ari Dono mengatakan, lahan sengketa tersebut bukan dikuasai perusahaan lagi. Sehingga perusahaan tidak harus bertanggung jawab.
"Diduga pelakunya perorangan, makanya itu masih dilakukan penyelidikan. Bukan perusahaan yang bertanggungjawab," kata Dia.
Baca: Praperadilan SP3 Polda Riau
Editor: Rony Sitanggang