KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah isu kebijakan pengampunan pajak yang bersifat memaksa para wajib pajak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tax amnesty merupakan hak yang diberikan negara kepada warga negaranya dan tidak memaksa.
Ken menyatakan sudah menerbitkan peraturan direktur jenderal (Perdirjen) yang menjawab permasalahan itu, dan akan mengumumkannya besok.
"(Tax amnesty disebut memaksa?) Tidak, tidak. Tax amnesty ini adalah hak, bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan pada masyarakat. Ini UU nomor 11 kan bilang hak. Bisa digunakan atau tidak, tetapi menurut saya ya lebih baik digunakan. Kami sudah keluarkan Perdirjen per hari ini, tentang yang dimasalahkan itu. Ada pensiunan, rumah, harta, bagaimana. Tax amnesty itu kan hak, dia enggak mau gunakan haknya, tidak apa-apa, kalau mau pembetulan SPT (surat pemberitahuan) silakan. Dan tidak akan dilakukan pemeriksaan," kata Ken di gedung DPR, Senin (29/08/16).
Ken mengatakan, dia turut mengikuti isu yang berkembang di masyarakat melalui berita dan media sosial. Kata dia, tidak semua keluhan masyarakat di media sosial benar. Dia mencontohkannya dengan keluhan tentang seorang pensiunan tentara yang merasa diperas saat ingin mengikuti tax amnesty. Menurut Ken, dia sudah mengonfirmasi pada Kantor Perwakilan Pajak Bekasi, seperti yang tertulis di media sosial. Namun, kata dia, tidak ada pensiunan tentara yang mengikuti program tax amnesty di KKP itu.
Ken berkata, direktoratnya tidak memusingkan berbagai isu yang muncul di media sosial. Kata dia, Ditjen Pajak telah menyediakan help desk yang bisa ditanya kapan saja tentang kebijakan itu. Sehingga, apabila ada keluhan, kata dia, masyarakat bisa menyampaikannya langsung pada Ditjen Pajak.
Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan tax amnesty yang dinilai memeras wajib pajaknya. Ada pula cuitan #StopBayarPajak di media sosial Twitter yang semuanya berisi tentang kekecewaan masyarakat terhadap program tax amnesty.
Editor: Rony Sitanggang