KBR, Jakarta- Densus 88 Antiteror membebaskan terduga teroris MTS (19) setelah ditangkap di Batam pada Jumat (05/08) lalu. Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, MTS ditangkap bersama lima orang tersangka teroris lainnya.
"MTS sudah dikembalikan ke pihak keluarga, sebab dia tidak terkait langsung dengan kelompok Gigih Rahmat. Itu hasil penyidikan terakhir," kata Boy di Mabes Polri, Senin (08/08/16).
Sementara itu, lima tersangka teroris lainnya masih ditahan hingga saat ini. Boy mengatakan, kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara terorisme. Rencananya mereka akan dibawa ke Markas Korps Brimob untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka hari ini belum kami pindahkan karena penyidik masih butuh keterangan untuk pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan mereka di Batam," ujar Boy.
Sebelumnya Densus 88 Antiteror menangkap pimpinan kelompok teroris Katibah Gonggong Rebus (KGR), dan lima anggotanya di Batam, Kepulauan Riau. Mereka yakni inisial GRD (31) yang merupakan pimpinan kelompok, beserta lima anggotanya berinisal TS (46), ES (35), T (21), HGY (20), dan MTS (19). Namun setelah pemeriksaan, MTS (19) tidak terlibat dalam jaringan teroris ini.
Menurut kepolisian, KGR merupakan fasilitator keberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah melalui Turki. GRD dibantu oleh WNI yang berada di sana untuk melancarkan tujuan mereka. Selain itu, mereka juga diduga menjadi penerima dan penyalur dana kegiatan radikalisme yang berasal dari Bahru Naim.