KBR, Jakarta- Kepolisian Papua mengklaim anggota KNPB yang ditangkap saat aksi sudah dibebaskan. Jubir Polda Papua Patrige Renwarin menyatakan mereka dibebaskan petang tadi.
“Diamankan sebentar saja lalu sudah dipulangin. Sore tadi sudah pulang semua,” jelas Jubir Polda Papua Patrige Renwarin kepada KBR, Senin (15/8).
Sebelumnya, sejumlah anggota KNPB melaksanakan aksi dalam rangka menolak New York Agreement 1962 yang jatuh pada 15 Agustus. Aksi penolakan ini, kata Patrige, diikuti oleh sekitar 400 orang yang tersebar di sejumlah titik di kota Jayapura.
“Di Jayapura, kurang lebih 400-an,” ujar Patrige.
“Titiknya di Jayapura semua, ada di Dok Lima, ada di Taman Imbi, dan Waena Abepura,” lanjutnya.
Patrige menilai bahwa aksi demikian sudah sering terjadi, dan kepolisian sudah biasa menangani aksi semacam itu.
“Biasa saja, sudah sering kaya gini. Kalau sudah bubar, ya bubar,” tanggapnya.
Editor: Rony Sitanggang