KBR, Jakarta- Pemerintah memastikan wajib pajak yang merepatriasi asetnya tidak perlu khawatir soal kelanjutan aset mereka. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan harta mereka tidak akan dibekukan.
"Mereka masih banyak pertanyaan seperti tadi saya jawab. Pak kalau saya punya uang, lalu kembali ke Indonesia, atau uang saya, saya declare, boleh enggak saya pakai untuk investasi besoknya? Boleh saja,"kata Ken, Kamis(11/8).
Dia mengatakan aset tersebut bisa disuntikan ke bentuk investasi apapun selama investasi itu dilakukan di Indonesia. Dana tersebut tidak boleh keluar dari Indonesia selama 3 tahun.
"Repatriasi uangnya ditahan sama pemerintah terus ga boleh ngapa-ngapain, enggak seperti itu. Repatriasi uangnya besok untuk masuk getaway, untuk pakai apa, silakan. Asal di Indonesia."
Pemerintah sendiri menawarkan beberapa opsi investasi yang bisa dipilih. Sebagian besar sektor riil di bidang infrastruktur.
Sampai saat ini, sudah ada 2.179 surat pernyataan harta yang masuk. Dari situ, negara menerima uang tebusan sebesar Rp 295 miliar. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Editor: Malika