KBR, Jakarta- Muhammadiyah menilai kebijakan amnesti pajak merugikan pihak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat menengah ke bawah. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Danhil Anzar Simanjuntak menyatakan, UMKM yang mengikuti kebijakan tersebut malahan merasa terbebani.
"UMKM mengungkap, hartanya mereka ungkap semuanya. Kemudian dari situ setelah mereka ungkap, mereka juga harus bayar piutang pajak yang lama. Nah itu kalau diakumulasikan, itu besar sekali," sebut Danhil di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (31/8).
"Padahal esensi dari amnesti pajak kalau dilihat pasal satunya itu pengampunan. Ternyata tidak ada pengampunan juga di situ dari sisi UMKM. Malah justru mereka terbebani, kemudian mereka merasa dikejar-kejar," lanjut Danhil.
Pihak Muhamadiyah juga menemukan ada perbedaan antara peraturan amnesti pajak dengan operasionalnya sendiri di lapangan. "Ada misleading/mismatch, antara undang-undangnya dengan PMK-nya, bahkan dengan operasionalitasnya. Petugas pajak di lapangan itu cenderung memburu teman-teman UMKM. Mereka merasa terancam dengan tindakan-tindakan seperti ini,” pungkas Danhil.
Hasil Rapat Kerja Nasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Hukum dan HAM yang diselenggarakan pada 26-28 Agustus lalu juga menyatakan persoalan dari Undang-undang Tax Amnesty, yang menimbulkan masalah dalam praktek kebijakan tersebut.
"UU Tax Amnesty di dalam prakteknya di daerah-daerah yang ternyata menimbulkan problem-problem, keresahan, kebingungan, bahkan juga ada sejumlah laporan yang masuk bahwa ada kepanikan. Bagaimana harus melakukan langkah-langkah terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh level masyarakat menengah ke bawah," jelas Busyro Muqoddas Ketua PP Muhammadiyah.
Menanggapi hal ini, pihak Muhammadiyah meminta langsung kepada kepala negara untuk mengecek ulang kebijakan yang telah disetujui. "Penting sekali Pak Jokowi untuk mengecek ulang secara operasionalistiknya di lapangan. Cek lagi menteri keuangan, cek lagi bagaimana pengetahuan dan sosialisasi yang dilakukan oleh dirjen pajak,” tukas Danhil.
Editor: Dimas Rizky