Direktur LBH Sikap Balikpapan, Eben Marwi mengatakan, Pertamina terkesan tertutup dan tak mau membeberkan ke publik terkait bangunan apa saja yang dibongkar.
“Areal sekitar lebih 80 hektar. Nah kita bertanya-tanya 80 hektar itu apa saja, yang mana saja yang mau dibongkar nah ini yang kami lakukan gugatan ke Komisi Informasi. Itu adalah dokumen publik di mana publik wajib mengetahui luasan mana pembongkaran-pembongkaran yang akan dilakukan Pertamina termasuk cagar budaya itu,” kata Eben Marwi, Rabu (03/08).
Eben menambahkan, lembaganya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda karena Pertamina telah membongkar cagar budaya Balikpapan yakni beberapa rumah panggung yang telah ditetapkan melalui SK Wali Kota.
Menurutnya, MoU Pertamina dan Pemkot Balikpapan terkait pembongkaran cagar budaya, cacat hukum. Sebab, Pemerintah Kota Balikpapan belum mencabut SK Penetapan Cagar Budaya tersebut. Selain itu pembongkaran cagar budaya dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Baca juga: Belasan Cagar Budaya di Balikpapan Dibongkar
Editor: Sasmito