KBR, Jakarta- Mahkamah Agung MA mendesak Komisi Yudisial segera membuka kembali pendaftaran para calon hakim agung. Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, dengan tiga hakim agung yang disetujui DPR, MA masih kekurangan lima hakim, dua di kamar perdata, 1 pidana, 1 militer dan 1 TUN. Ditambah tiga calon hakim tipikor.
Suhadi khawatir kekurangan hakim akan menganggu perkara yang semakin menumpuk. Apalagi, kata dia, ada dua hakim lagi akan pensiun mulai tahun depan.
"Kita kan mengharapkan sesuai dengan kebutuhan. Kita mengusulkan yang dibutuhkan MA seperti itu. Kalau sekarang yang lolos, ya kita harapkan ada rekrutmen lagi. Karena kebetuhan hakim agung sesuai dengan penanganan perkara,"kata Suhadi kepada KBR, Selasa (30/8/2016).
Suhadi menambahkan saat ini untuk kasus di kamar tipikor, hanya tersisa empat hakim, dari sebelumnya 8 hakim. Secara keseluruhan, ada 47 hakim yang dimiliki MA. Ini jauh dari yang seharusnya diamanatkan undang-undang, yakni 60 hakim agung. Apalagi, setiap perkara punya tenggat waktu untuk diselesaikan.
"Penanganan perkara menjadi beban bertambah bagi yang empat itu. Tapi proses perkara tetap berjalan. Sangat menanggu seh tidak, tapi ini kan yang empat ini banting tulang. Karena perkara itu selain ada proses tahanan, dia banyak perkara ditentukan UU tenggat waktu harus selesei, seperti perikanan harus selesei 30 hari, niaga 60 hari, tahanan sebentar. sekarang kan 47, ditambah 8 jadi 55. Kalau UU maksimum 60," tambahnya.
DPR (Hanya) Pilih 3 Hakim Agung
Komisi hukum DPR sebelumnya telah memilih 3 nama calon hakim agung yang lolos fit and proper test. Mereka adalah Panji Widagdo dan Ibrahim untuk kamar kasus perdata dan Edi Riadi untuk kamar kasus agama. Ketua Komisi Hukum DPR , Bambang Soesatyo mengatakan keputusan dicapai secara aklamasi.
"Ada laporan pengaduan yang sedang berjalan kasusnya. Ini semua ada pengaduannya di kita. Akhirnya semua fraksi memutuskan tiga tadi,"ujar Bambang usai pleno, Selasa(30/8).
Ketiga orang ini dipilih dengan pertimbangan memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas paling unggul dibanding yang lain. Bambang mengatakan DPR masih ragu dengan integritas keempat calon lainnya. Dia mengatakan salah satu calon memiliki proses hukum yang masih berjalan.
Dua orang calon hakim ad hoc Tipikor yang diajukan KY diputuskan tidak lolos. Komisi Hukum menilai keduanya kurang memahami persoalan.
"Ya kan dari kemarin fit and proper kelihatan mana yang menguasai persoalan mana yang tidak. Mana yang memiliki kemampuan profesi, mana yang tidak. Kan kemarin juga ada beberapa anggota yang meragukan ini jangan-jangan hakim ini kalau bikin putusan juga belepotan," tutupnya.
Editor: Dimas Rizky