KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak syarat remisi bagi koruptor dipermudah. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo merasa keberatan dengan adanya remisi bagi koruptor.
"Ya jangan lah, kita ingin memberikan efek jera. Jadi bahkan kita sedang berpikir selain hukuman badan, kita ingin kerugian negara dikembalikan ada denda itu kita terapkan.Ya kalau koruptor harapan kami jangan ada remisi lah," kata Agus Rahardjo di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/08/2016).
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berencana merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu, syarat pengajuan remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan terorisme dikurangi. Syarat yang dihilangkan itu adalah harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau justice collaborator (JC).
Sehingga, syarat untuk mengajukan remisi hanya syarat berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 pidana penjara. Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Editor: Rony Sitanggang