KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Pupuk Berdikari. Mereka adalah Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti (SA) dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto (AH). Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan di PT Berdikari penyidik melakukan penahanan terhadap SA di Rutan Pondok Bambu. Kemudian AH Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan. Kasus ini diduga bergulir lebih dari satu tahun. Jadi pada saat SA dulu menjabat sebagai manajer kemudian sampai dengan menjabat direksi di PT Berdikari," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/08/2016).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Direktur Keuangan PT Berdikari (BUMN) Siti Marwa dan Komisaris PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja. Saat ini hanya Budianto yang belum ditahan lembaga antirasuah tersebut.
Siti disangka menerima suap lebih dari 1 miliar dari para vendor selama dua tahun sejak 2010. Suap itu ditujukan agar para vendor dapat memproduksi pupuk sesuai pesanan PT Berdikari.
Editor: Rony Sitanggang