Bagikan:

KPK Ajukan Cekal Gubernur dan Kepala ESDM Sultra

"Mereka dicegah ke luar negeri dengan alasan sewaktu-waktu butuh keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,"

BERITA | NASIONAL

Jumat, 26 Agus 2016 20:31 WIB

KPK Ajukan Cekal Gubernur dan  Kepala ESDM Sultra

KPK geledah Kantor Gubernur Sultra Nur Alam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, KPK juga mencegah pemilik PT Billy Indonesia Emi Lasimon, Direktur PT Billy Indonesia, Widi Aswindi dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Burhanuddin.

Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan empat orang itu dicegah untuk kepentingan pemeriksaan.

"Berkaitan dengan perkara lain, bahwa selain NA, KPK juga telah melakukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.  Jadi, mereka dicegah ke luar negeri dengan alasan sewaktu-waktu butuh keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dalam kasus yang menjerat Nur Alam itu, sejak awal pekan ini penyidik telah memeriksa enam saksi di Polda Sultra.

"Termasuk hari ini pemeriksaan terhadap enam orang saksi, kebanyakan dari PNS di salah satu Kabupaten di Sulawesi Tenggara," imbuh Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2009 hingga 2014. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Rekening Gendut

Nur Alam pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 2014 dalam kasus rekening gendut. Ia diduga menerima uang sebesar 4,5 juta USD dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited. Richcorp adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. PT Billly telah membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.

Kejaksaan menyelidiki kasus Nur Alam berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, Kejaksaan menghentikan kasus itu, dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.

Selasa lalu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan kasus Nur Alam di KPK berhubungan dengan kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

"Informasi rekening dan macam-macam itu sudah kami dapatkan dari PPATK sejak lama. Kasus ini ada benang merahnya dengan kasus yang pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus ini," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/08/2016).

KPK juga masih mendalami peran korporasi dalam kasus korupsi tersebut.

"Tergantung dari hasil penyelidikan karena yang diuntungkan ini bukan cuma korporasinya tetapi ada juga pejabatnya," ujar Syarif.

Selain itu, KPK masih belum menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Kejaksaan yang menghentikan kasus Nur Alam.

"Sampai saat ini belum ada disampaikan (keterlibatan pejabat Kejaksaan), bahwa penyelidikan KPK itu adalah berdasarkan aduan masyarakat," ujar Priharsa.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending