Pengurus Badan Pekerja Kontras Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya khawatir
keluarnya surat penghentian penyidikan atau SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan
di Riau bakal diikuti oleh kepolisian di daerah lain. Permintaan itu akan
disampaikan dalam rencana audiensi Kontras dengan Ombudsman RI pada Senin
(8/8/2016) hari ini.
"Sebelum ke Ombudsman kita juga lakukan audiensi, mereka ini jawabannya
normatif. Kabareskrim yang menyelidiki kebakaran hutan, Dirjen HAM soal
pemulihan, KLHK soal pengawasan terhadap perusahaan terindikasi pelaku
pembakaran. Amat normatif. Buktinya sekarang ada SP3. Itu April, jauh sebelum
SP3 keluar. Dari tiga lembaga itu juga tidak terlihat koordinasi. Mereka
bekerja di kelasnya masing-masing," kata Rivanlee Anandar kepada KBR,
Senin (8/8/2016).
Anggota Pengurus Badan Pekerja Kontras Rivanlee Anandar menambahkan Kontras
peduli dengan masalah karhutla sebab berdampak pada pelanggaran hak asasi
manusia.
Kontras juga berencana menemui Kejaksaan Tinggi di tujuh daerah yang terdapat
kasus kebakaran hutan dan lahan, mempertanyakan pengawalan kasus itu. Rivan
mengatakan Kejaksaan sejauh ini tidak terlalu serius dalam menuntut kasus
kebakaran hutan dan lahan. Dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang
ditangani Kejaksaan selalu kalah di persidangan.
"Alasannya, kata Bareskrim, itu karena ketiadaan akademisi. Hanya
akademisi dari IPB yang dipakai untuk di berbagai daerah yang terjadi kebakaran
hutan dan lahan. Juga pembela-pembelanya, tidak menggunakan akademisi yang
berasal dari daerah tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan. Misalnya di
Kalimantan, orang yang dipakai itu-itu saja. Rekomendasi dari Bareskrim, agar
akademisi dari masing-masing daerah diikutsertakan," kata Rivanlee Anandar.
Rivan menambahkan, Bareskrim Mabes Polri pada April
lalu merekomendasikan agar ada pertemuan terbatas sejumlah lembaga
untuk memperkuat dasar dan langkah-langkah supaya perusahaan pelaku pembakaran
hutan dan lahan bisa dibekukan.
Kepolisian Riau menerbitkan SP3 terhadap 11 perusahaan yang sempat
disidik pada 2015 lalu. Beberapa perusahaan itu sempat disidik terkait
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Informasi dari LSM lingkungan JIKALAHARI menyebutkan 11 perusahaan yang di-SP3
adalah PT Bumi Daya Laksana, PT Siak Raya Timber, PT Perawang Sukses Perkasa
Industri, PT Hutani Sola Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya
Langgam, PT Pan United, PT Riau Jaya Utama, PT Alam Lestari, PT Parawira, serta
PT Langgam Inti Hibrindo.
Kebakaran lahan di area konsesi perusahaan pada 2015 lalu menyebabkan kabut
asap hingga membuat lima orang meninggal terpapar asap.
Sebanyak 18 perusahaan lalu menjadi tersangka perusakan dan pembakaran lahan,
terdiri dari tujuh perusahaan sawit dan 11 perusahaan hutan tanaman industri.
Namun dari 18 kasus itu, hanya dua perusahaan yang masuk pengadilan, itu pun
hanya menjerat perorangan dan bukan korporasi. (Mlk)
Kontras: Jangan Sampai SP3 Kasus Karhutla Merembet ke Daerah Lain
Kontras peduli dengan masalah karhutla sebab berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan. Foto: Antara
KBR, Jakarta- LSM
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KONTRAS meminta Ombudsman
RI mengawal secara khusus kasus pidana pembakaran hutan dan lahan di sejumlah
tempat. Hal itu supaya kasus tersebut tidak sampai dihentikan penyidikannya
oleh Kepolisian seperti yang terjadi di Riau.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai