KBR, Jakarta- Sekira 1200 lebih kendaraan taksi online yang sudah lulus uji KIR dan persyaratan lainnya. Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, ada sekitar 200 lebih kendaraan yang belum lulus uji KIR dan persyaratan seperti pemindahnamaan STNK di bawah koperasi atau perkumpulan.
Kata Hemi, pencapaian itu lebih cepat dari batasan waktu 1 tahun yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Polisi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memberikan waktu 1 tahun untuk menyelesaikan perizinan dan uji kelaikan kendaraan.
"Data yang kami terima dari Ditjen Perhubungan Darat dari 1400 sekian yang mendaftar itu yang lulus uji laik darat dan bisa dioperasikan, sudah memenuhi persyaratan itu 1200 lebih kendaraan," jelas Juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo kepada KBR, Selasa (2/8/2016).
Juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menambahkan, dalam pertemuan operator taksi online dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lembaganya terus menerima masukan-masukan dari operator taksi online seperti hambatan perizinan dan juga masalah lainnya. Nantinya, masukan-masukan itu akan dicarikan jalan keluar untuk menuntaskan persoalan taksi online.
"Pak Menteri hanya sebatas mendengar masukan-masukan dari operator taksi online," jelasnya.
Editor: Rony Sitanggang