KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung membantah tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut ada dugaan penyelewengan dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah menggunakan anggaran secara proporsional pada eksekusi empat terpidana mati kemarin.
"Informasi dari mana, barang dari mana itu yang harus dijawab. Ngga bener dikatakan bahwa ada double anggaran Kejaksaan sekian Polisi sekian. Rp 200 juta itu adalah untuk porsi Kejaksaan dan Kepolisian. Ngga bener itu, ngarang itu, dari mana sumbernya," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Selasa (02/08/16).
Rachmad menjelaskan, anggaran untuk eksekusi 14 terpidana mati itu Rp 2,8 miliar. Serapan anggaran yang digunakan pada eksekusi mati kemarin hanya untuk empat orang.
Sebelumnya, pengacara publik sekaligus direktur dari YLBHI, Julius Ibrani, mengungkap dugaan penyelewengan dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III. Dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 7 miliar. Temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan YLBHI dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Anggaran tersebut merupakan anggaran untuk melakukan eksekusi 18 orang terpidana mati. Namun, kata Julius, anggaran tersebut telah habis terpakai meski hanya empat orang yang dieksekusi mati di tahap III.
Editor: Dimas Rizky