KBR, Jakarta- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencium masuknya pengembang dalam sengketa tanah di Sarirejo, Medan, Sumatera Utara.
Sekjen KPA Iwan Nurdin mengatakan di daerah itu sudah muncul sertifikat-sertifikat atas nama orang lain, meski tanah itu sah milik warga berdasarkan putusan Mahakmah Agung.
Kata dia, sertifikat ganda lazim terjadi ketika pengembang ingin masuk ke sebuah wilayah.
“Dari hasil pantauan kita terhadap DPRD Sumatera Utara, dan berita-berita yang dikembangkan di Sumatera Utara, memperlihatkan bahwa memang di atas tanah-tanah tersebut sudah juga keluar sertifikat yang dimiliki oleh orang yang dekat dengan kelompok pengembang begitu, dan mafia tanah,” jelasnya kepada KBR, Senin (29/8/2016) malam.
Iwan menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak serius dalam menerbitkan sertifikat tanah buat warga. Sebab putusan Mahkamah Agung telah keluar namun BPN tidak juga melaksanakan putusan itu.
“Ini kan sering dilakukan Badan Pertanahan Nasional untuk berkelit ,” tambahnya.
Menurutnya, pengembang itu patut diduga memiliki hubungan dengan anggota TNI di daerah itu dan pemerintah.
“Alur kepentingannya, TNI tidak mau tanah itu dimiliki masyarakat,” jelasnya.
Baca: Penyelidikan TNI AU
Kasus sengketa tanah di Sari Rejo sudah berlangsung bertahun-tahun dan berulangkali dibahas di DPRD. Terakhir, Mahkamah Agung memutuskan lahan Sari Rejo itu menjadi milik warga penggarap permulaan, yang sudah tinggal di daerah itu setidaknya 20 tahun.
Editor: Rony Sitanggang