KBR, Jakarta - Kasus penganiayaan anak oleh anggota TNI Angkatan Laut, Koptu Mar Sehari, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Bandung, Kamis pekan ini. Tim Kuasa Hukum LBH Jakarta, Handika Febrian mengatakan, Kepala Oditurat Militer II-09 dalam suratnya memanggil kedua korban bersama orang tua mereka serta satu saksi lainnya.
"Kami mengapresiasi proses hukum yang dilakukan POMAL sampai akhirnya ada proses pemanggilan sidang di pengadilan militer di Bandung. Tapi kami lihat ini prosesnya sangat berlarut-larut, dan membutuhkan proses yang sangat lama," kata Handika di Kantor LBH Jakarta, Selasa (02/08/16).
Sementara itu, Orang tua korban, Harjoni Tutut mengatakan, proses hukum di Polres Cibonong belum ada kejelasan. Hingga saat ini Polisi belum menemukan tersangka pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anaknya. Ia meyakini, ada pihak yang membentengi para saksi dan pelaku.
HA dan SKA mengalami penganiayaan pada Desember 2015 lalu. Tanpa ada alasan yang jelas mereka diteriaki "maling" oleh Koptu Mar Saheri saat melintas rumahnya di Komplek Graha Kartika Pratama, Cibinong. Teriakan itu memicu sejumlah warga untuk mengejar korban. Lalu terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan.
Editor: Sasmito