Itu sebab, kata dia, Haris Azhar semestinya membuktikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum diungkapkan ke publik.
"Karena kita sudah mendapatkan data-data pledoi, kita sudah memeriksa pengacaranya Freddy Budiman, semuanya tidak ada, tidak ada mengonfirmasi keterangannya beliau, sebaiknya sebetulnya Pak Haris sebelum menyampaikan ke publik, cari dulu lah, cross check ke sumber informasi yang lain, kalau ini betul-betul didukung oleh sumber informasi yang lain, baru oke," kata Tito di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (3/8/2016).
"Dapatin dulu pledoi. Katanya ini, pengacaranya mengerti, pengacaranya freddy, tanya dulu, kalau dilempar ke publik, publik kemudian membentuk image buruk kepada satu pihak tertentu," lanjut Tito
Tito Karnavian menyebut keterangan Freddy bisa dikategorikan sebagai F6 di dunia intelejen. Ini berbeda dengan kategori A1 yang menunjukkan sumber informasinya dapat dipercaya dan informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada sumber lain.
"F6 itu kira-kira, sumbernya diragukan orangnya bisa dipercaya, informasinya, kontennya, belum dikonfirmasi dengan sumber yang lain," ujar dia.
Baca: Dilaporkan Polri, TNI, dan BNN, Ini Tanggapan Haris Azhar
Terkait status Haris, Tito menegaskan yang bersangkutan masih sebagai terlapor dan bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Haris dilaporkan oleh TNI dan BNN atas pelanggaran UU ITE.
"Itu wajar-wajar saja, hak daripada institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dianggap mungkin prematur, yang tidak terlalu kredibel sehingga bisa mengakibatkan nama baik menjadi kurang bagus," terang Tito.
Tito mengatakan, kemungkinan besar Polri juga akan melaporkan Haris. "Juga kemungkinan besar dari Polri juga akan melaporkan," ungkap Tito.
Baca juga: Beking Narkoba, Kontras Sudah Sampaikan Informasi Freddy ke Istana
Editor: Sasmito