Bagikan:

Jaksa KPK Sebut Kasus Pencucian Uang Sanusi Tergolong Baru

"Jadi dia pertama beli kredit tapi pihak pertama yang membayarkan angsuran."

BERITA | NASIONAL

Rabu, 24 Agus 2016 20:37 WIB

Jaksa KPK Sebut Kasus Pencucian Uang Sanusi Tergolong Baru

Terdakwa M. Sanusi saat sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6/2016) (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Tim jaksa KPK menilai kasus pencucian uang bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi tergolong baru. Ketua tim jaksa KPK, Ronald Worotikan mengatakan Sanusi meminta pihak pemberi membayar angsuran aset yang dia minta.

"Kalau dilihat dari perkara (TPPU) yang biasanya kan uang terima tunai, konvensional lah. Dia ngasih uang ke penyelenggara negara, penyelenggara nyuruh orang lain untuk membelikan aset. Kalau yang ini beda, belinya pun nggak tunai nah mungkin ini yang sedikit ada tipe baru. Jadi dia pertama beli kredit tapi pihak pertama yang membayarkan angsuran," kata Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2016).

Sebelumnya, Sanusi didakwa memiliki harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp 45 miliar serta uang sejumlah 10.000 USD atau sekira Rp 132 juta. Uang itu diduga hasil korupsi selama ia menjabat sebagai anggota dewan. Uang miliaran rupiah itu disamarkan melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.

Tim jaksa KPK menilai penghasilan Sanusi selama menjabat sebagai anggota dewan dan pernah menjadi Direktur PT Bumi Raya Properti tak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki.

"Belum include dia makan, sekolahin anak, beli bensin. Itu kalau dia nggak makan minum, kalau ditotal gajinya sekitar seharusnya Rp 5 miliar. Tapi yang bisa dia belikan untuk aset sekitar 45 miliar," ujar Ronald.

Uang hasil pencucian uang itu didapatkan Sanusi di antaranya dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, Komisaris PT Imemba Contractors serta penerimaan dari pihak lain. Dua perusahaan itu merupakan rekanan dari Dinas Tata Air DKI Jakarta. Dinas Tata Air DKI merupakan mitra kerja Komisi Pembangunan yang diketuai oleh Sanusi.

Sejumlah aset yang diangsur oleh pihak lain di antaranya, berupa dua unit apartemen di Thamrin Executive Residence, Jakarta. Masing-masing seharga Rp 1,65 miliar dan Rp 845 juta. Sanusi meminta kepada Danu Wira untuk mengirimkan uang ke rekening atas nama PT Jakarta Realty. Selanjutnya dari rekening itu, digunakan membayar booking fee, down payment dan angsuran.

Selama dua periode menjabat sebagai anggota dewan, adik Wakil Ketua DPRD, M Taufik itu tak pernah melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Sanusi merupakan politikus partai Gerindra yang menjadi anggota dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending