Bagikan:

Jaksa: Suap 250 Juta untuk Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil

"Memberikan uang sebesar Rp 250 juta terbungkus dalam plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi."

BERITA | NASIONAL

Rabu, 31 Agus 2016 15:21 WIB

Jaksa: Suap 250 Juta untuk Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil

Ilustrasi: KPK menunjukkan barang bukti suap PN Jakarta Utara. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi. Ifa Sudewi adalah hakim yang ditunjuk mengadili perkara pencabulan Saipul Jamil.

Ketua JPU KPK, Dzakiyul Fikri mengatakan uang ratusan tersebut terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu.

"Saat bertemu Rohadi, Terdakwa I (Berthanatalia) memberikan uang sebesar Rp 250 juta terbungkus dalam plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil miliknya, kemudian ditangkap petugas KPK," kata Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/08/2016).

Dalam dalwaan, suap itu diberikan melalui Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. Suap itu ditujukan untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar diputuskan seringan-ringannya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.

Suap itu diberikan di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter Agung, Jakarta Utara, Juni lalu. Penyidik KPK pun pernah memeriksa Ifa Sudewi, namun usai diperiksa Ifa mengaku tak ada sangkut-pautnya dengan persoalan tersebut.

Pasca mencuatnya skandal tersebut, Ifa Sudewi lantas dimutasi menjadi Kepala PN Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung (MA) waktu itu menyangkal jika pemindahan itu terkait dengan perkara suap PN Jakut. Mereka berdalih pemindahan Ifa adalah hal yang wajar.

KPK masih menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita telah uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending