KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi. Ifa Sudewi adalah hakim yang ditunjuk mengadili perkara pencabulan Saipul Jamil.
Ketua JPU KPK, Dzakiyul Fikri mengatakan uang ratusan tersebut terbungkus plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu.
"Saat bertemu Rohadi, Terdakwa I (Berthanatalia) memberikan uang sebesar Rp 250 juta terbungkus dalam plastik warna merah dengan pecahan Rp 100 ribu untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi. Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil miliknya, kemudian ditangkap petugas KPK," kata Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/08/2016).
Suap
itu diberikan di area parkir Universitas 17 Agustus 1945, Sunter Agung,
Jakarta Utara, Juni lalu. Penyidik KPK pun pernah memeriksa Ifa Sudewi,
namun usai diperiksa Ifa mengaku tak ada sangkut-pautnya dengan
persoalan tersebut.
Pasca
mencuatnya skandal tersebut, Ifa Sudewi lantas dimutasi menjadi Kepala
PN Sidoarjo, Jawa Timur. Mahkamah Agung (MA) waktu itu menyangkal jika
pemindahan itu terkait dengan perkara suap PN Jakut. Mereka berdalih
pemindahan Ifa adalah hal yang wajar.
KPK
masih menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu
adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak
Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita telah uang Rp
250 juta dan Rp 700 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Editor: Rony Sitanggang