KBR, Jakarta- Badan Narkotika Nasioal (BNN) tidak akan melebarkan penyelidikan kasus mafia narkoba terkait pengakuan Fredy Budiman melalui Haris Azhar. Juru bicara BNN, Slamet Pribadi menuturan, lembaganya hanya akan menelusuri pengakuan Fredy Budiman yang disebarkan Haris Azhar melalui media sosial. Slamet berdalih, BNN ingin fokus dalam menyelesaikan kasus.
"Kita hanya fokus (pada pengakuan Fredi Budiman) ke (Haris Azhar) yang di-viral (sebarkan) oleh Haris. (Kenapa gak mau diperlebar investigasinya?) Supaya konsen kerjanya," kilah Slamet. "Kita fokus saja."
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mendeteksi adanya ketumpulan penegakan hukum dalam kasus penangkapan Ahmadi yang ada di dalam jaringan peredaran narkoba Freddy Budiman. Anggota Staf Penanganan Kasus KontraS, Satrio Wirataru menduga ada keterlibatan pejabat pelabuhan yang turut membantu meloloskan kontainer yang berisi 1,4 juta pil ekstasi. Pasalnya, dalam berkas putusan Achmadi tertulis, Achmadi membayar biaya administrasi pelegalan kontainer sebesar Rp90 juta ke terpidana mati Abdul Syukur.
"Ke mana Rp 90 juta itu diputar? Dia (Achmadi) bayar siapa saja? Itu nggak pernah digali oleh BNN pada saat itu. Padahal, kalau kita (berpikir) secara logika saja, tentu bukan orang yang nongkrong di pelabuhan. Tentu (yang dbayar) pejabat yang punya kewenangan untuk mengeluarkan kontainer itu di pelabuhan, termasuk dokumen-dokumen yang menyertai. Itu nggak pernah digali oleh BNN. Petunjuk yang sebegitu jelasnya. (Sehingga) seakan-akan kita menduga, pejabat-pejabat yang membantu melancarkan narkoba itu bisa diterima di pelabuhan, (dan) keluar seakan-akan itu kontainer resmi. Itu nggak pernah diusut," ungkap Satrio pada KBR (15/8).
Satrio mempertanyakan penyelidikan BNN yang belum mendalami peradilan Ahmadi. Padahal, imbuh Satrio, mereka tercatat di dokumen negara dan saksinya masih hidup. Saksi yang masih hidup tidak pernah ditelusuri.
Di tempat berbeda, Kepala BNN, Budi Waseso menanggapi, pernyataan yang disampaikan oleh Ahmadi dalam persidangan harus dinyatakan sah oleh Hakim yang memimpin untuk dijadikan bukti tambahan dan diselidiki lebih lanjut. Kata dia, jika hakim yang memimpin persidangan mengatakan hal sebaliknya, maka kesaksian tersebut tidak menjadi konsumsi hukum.
"Negara kita ka negara hukum. Jadi, langkah penegakan hukum itu harus kita junjunga tinggi. Sekarang ini bukan benar atau tidak benar, karean fakta-fakta (yang kita dapatkan) itu harus kita buktikan," jabar Budi.
BNN Tak Akan Perlebar Investigasi Kasus Pengakuan Freddy Budiman
Menurut Kontras, ada pejabat pelabuhan yang terlibat dalam kasus lolosnya jutaan ekstasi Freddy Budiman

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai