Bagikan:

Beking Narkoba, BNN Bantah Pelaporan Haris Azhar Sebagai Upaya Kriminalisasi

"Tidak semua pejabat kebal hukum, begitu juga LSM tidak boleh sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 03 Agus 2016 15:25 WIB

Author

Yudi Rachman

Beking Narkoba,  BNN Bantah Pelaporan Haris Azhar Sebagai Upaya Kriminalisasi

Koordinator Kontras Haris Azhar. (Foto: FB)



KBR, Jakarta-  Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah langkah pelaporan Koordinator Kontras Haris Azhar sebagai langkah kriminalisasi.  Juru bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi, berdalih pelaporan  untuk memperjelas informasi yang diberikan Freddy Budiman kepada Haris Azhar terkait dugaan keterlibatan pejabat BNN, Polri dan TNI dalam bisnis narkotika yang dijalankan Freddy Budiman.

"Ya kita sudah bertemu dengan TNI dan Polri, melakukan langkah-langkah hukum bersama-sama untuk Haris Azhar. Tetapi jangan dibilang ini kriminalisasi. Ini bukan kriminalisasi, kalau kriminalisasi kan tidak ada kriminalnya menjadi kriminal. Ini bukan. Kalau itu perbuatan hukum kan harus ada konsekuensinya," jelas Juru bicara BNN Slamet Pribadi kepada KBR, Rabu (3/8/3016)

Slamet Pribadi menambahkan, lembaganya tidak khawatir dengan pelaporan Haris Azhar ke polisi. Kata dia, langkah hukum merupakan langkah yang benar dan tidak kontra produktif dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.

"Tidak kontra produktif dong, melalui pelaporan itu bisa memperjelas. Tidak semua pejabat kebal hukum, begitu juga LSM tidak boleh sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya," ujarnya.

Slamet juga mengatakan, dengan informasi yang diberikan Haris Azhar, pihaknya juga sudah melakukan penyelidikan internal. Kata dia, tim sudah bekerja untuk mencari kebenaran informasi tersebut,

"Kita juga berterima kasih kepada Haris Azhar, tim internal juga mencari kebenaran informasi tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Koordinator Kontras Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending