KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan berubah meski anggaran penerimaan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2016 direvisi. Sri mengatakan, keputusan untuk tidak mengubah target karena keinginan untuk mencapai basis data perpajakan seluas-luasnya.
Kata dia, itu juga untuk mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak tetap mengejar target Rp 165 triliun, seperti yang tercantum dalam APBNP 2016.
"Saya ingin membangun momentum tax amnesty ini terus. Karena ini adalah menyangkut sesuatu yang lebih fundamental, tidak hanya penerimaan pajak seluas-luasnya, sehingga pada tahun-tahun yang akan datang, bisa meningkatkan kemampuan negara untuk menciptakan basis pajak yang luas, maka target tax amnesty tidak kami revisi sampai hari ini. Tentu dengan harapan agar bisa mencapai tingkat penerimaan," kata Sri di kantornya, Jumat (05/08/16).
Dalam APBNP, tercantum tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak. Sri mengatakan, animo masyarakat mengikuti kebijakan itu sangat besar. Sehingga, target penerimaannya dianggap sudah realistis dan tidak perlu dipangkas. Apalagi, kata dia, jumlah peserta yang besar juga sekaligus untuk memperbaiki basis data perpakalan di Ditjen Pajak.
Sri mengatakan, keputusan untuk tidak mengubah target penerimaan dari tax amnesty juga karena dia percaya dengan kesepakatan antara menteri keuangan sebelumnya, Bambang Brodjonegoro dan Parlemen. Kata Sri, dia percaya target Rp 165 triliun sudah diperhitungkan secara masak, sehingga ada optimisme untuk mencapainya.
Saat ini, pemerintah berencana memangkas target penerimaan negara senilai Rp 219 triliun dan memotong anggaran belanja negara senilai Rp 133,8 triliun. Kebijakan itu diberlakukan pada kementerian dan lembaga senilai Rp 65 triliun dan anggaran transfer daerah senilai Rp 68,8 triliun.
Editor: Rony Sitanggang