KBR, Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pembagian tanggung jawab penanganan kasus kebakaran hutan (karhutla) 2015 memang telah menjadi kesepakatan dengan Kapolri. Kata dia, Kepolisian menangani pelanggaran pidananya, sementara Kementerian Lingkungan Hidup mengurus sanksi administratifnya.
"Kalau di KLHK 3 aspek sanksi itu kan jalan, ada jalan sanksi hukum perdata, sanksi hukum pidana, itu semuanya di kita kita persiapkan. Hanya memang yang 2015 itu kan tempo hari, saya dan Pak Kapolri itu bersepakat, yang pidana Pak Kapolri dulu," kata Siti Nurbaya di kompleks Istana, Jumat (12/8/2016).
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani menyatakan tidak akan mengambil alih kasus karhutla yang di-SP3 oleh Polda Riau. Ia beralasan, belasan kasus tersebut menjadi tanggung jawab kepolisian.
Kata dia, Kementerian menghormati keputusan Kepolisian melakukan penghentian penyidikan. Ia menyakini Kepolisian bakal membuka kasus tersebut apabila ditemukan bukti-bukti baru.
Siti Nurbaya menambahkan, p saat ini tengah menyiapkan gugatan pidana untuk 6 hingga 7 kasus. Sejumlah kasus perdata, kata dia, juga tengah dipersiapkan. Namun, ketika ditanya lebih jauh tentang kasus-kasus tersebut, Siti menyebut sedang menunggu data lengkapnya.
"Sendiri sih di KLHK ada mungkin sekitar 6-7 kasus yang sedang kita persiapan, yang di perdatanya juga ada beberapa yang sedang kita persiapkan," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang