KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia masih mengevaluasi penghentian penyidikan atau SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan 15 perusahaan oleh Polda Riau. Juru bicara Polri, Agus Rianto mengatakan, tim gabungan dari Bareskrim, Irwasum dan Propam masih melakukan penyelidikan di lokasi.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap keputusan Kapolda Riau tersebut. Belum ada finalisasi dalam artian belum ada keputusan akhir terkait anggota yang berangkat ke Kepolisian Riau," kata Agus di Mabes Polri, Jumat (12/08/16).
Tim gabungan ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait keputusan SP3 kasus Karhutla yang melibatkan 15 perusahaan di Riau. Agus mengatakan, evaluasi mulai dari pemeriksaan administrasi sampai prosedur penyidikan.
"Agar tidak berlarut kami juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk lakukan langkah lebih lanjut," ujarnya.
Agus mengatakan, berdasarkan laporan Kapolda Riau ada beberapa dasar dikeluarkannya SP3 tersebut. Diantaranya sebagian lahan perusahaan masih dikuasai masyarakat. Padahal sudah diupayakan untuk diambil alih oleh perusahaan namun tidak berhasil.
"Jadi dalam pembuktian tidak bisa dilanjutkan, akhirnya Kapolda ambil keputusan SP3," jelas Agus.
Editor: Rony Sitanggang