KBR, Jakarta- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, PSHK menilai kepolisian telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. Sebab, salah satu cara menjelaskan, penyebaran keterangan yang dilakukan Haris Azhar berdasarkan testimoni Freddy Budiman adalah demi kepentingan umum dan bukan tindak pidana.
Miko menilai polisi telah keliru dalam menerapkan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik. Selain itu, delik penghinaan atau pencemaran nama baik setidaknya harus memenuhi beberapa unsur. Salah satunya menyerang perseorangan, bukan institusi.
"Yang pertama, harus memuat serangan terhadap kehormatan atau martabat seseorang. Kedua, penyerangan terhadap kehormatan itu harus terhadap orang, bukan institusi. Yang ketiga, tidak dilakukan demi kepentingan umum. Yang dilakukan Haris itu kan tidak memenuhi semuanya. Unsur tindak pidananya sama sekali tidak terpenuhi, oleh karenanya bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.
Ia menambahkan, kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan atau aduan terhadap Haris Azhar. Justru sebaliknya kata Miko, substansi keterangan yang disebarkan Haris Azhar harus diusut secara tuntas. Kepolisian tidak akan mampu bertindak sendirian karena diduga praktik kejahatan ini melibatkan banyak pihak.
Editor: Rony Sitanggang