KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian (Kompolnas) mendorong polisi bertindak profesional dan akuntabel terkait dengan kesaksian Haris Azhar. Kata Komisoner Kompolnas, Bekto Suprapto, jika nantinya dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, maka prosesnya harus sesuai dengan kaidah Undang-Undang.
Menurut Bekto, zaman sekarang adalah zaman keterbukaan sehingga orang dapat berbicara bebas seperti yang dilakukan Haris Azhar, namun tak menepiskan adanya Undang-Undang yang mengaturnya yakni UU ITE.
"Kami yang penting melihat ini dan kami mendorong polisi bertindak profesional dan mandiri. Semua tindakannya harus akuntabel itu saja. Kalau seandainya nanti terjadi penyidikan, harus dapat dipertanggungjawabkan harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang maupun peraturan Kapolri sendiri. Selama itu semua dijalani tidak ada masalah," sebut Bekto kepada KBR, Rabu (3/8/2016).
Kemarin, perwakilan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan Haris ke Bareskrim. Haris dilaporkan soal kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman yang Ia beberkan ke media. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu dituduh melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Haris Azhar boleh ngomong apa saja meski ia juga harus mempertanggungjawabkan omongannya, kan gitu. Tetapi TNI, BNN mungkin nanti disusul bea cukai, mungkin disusul Polri sendiri punya hak kalau dia merasa terganggu dan memang ada Undang-Undangnya untuk itu," ucapnya
Sebelumnya, Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri dalam peredaran narkoba yang dilakukannya sebelum ia dieksekusi. Haris pun menyatakan siap bekerjasama dengan BNN dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kesaksian Freddy Budiman tersebut.