KBR, Jakarta- Kementerian Agama mengantongi 8 nama travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga terlibat dalam penerbitan paspor palsu 177 calon jemaah haji. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin, menyatakan travel dan KBIH itu di antaranya ada di Makassar, Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Kemenag akan mencabut izin operasional mereka jika terbukti bersalah.
"Masuk ranah hukum, yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama adalah mencabut izin baik itu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8/2016) siang.
"Karena kita bekerjasama dengan Bareskrim, Bareskrim juga melebarkan sayapnya ke Polda-Polda," tambahnya.
Jasin menambahkan, telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum). Tim itu akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menindak travel dan KBIH yang diduga melanggar hukum.
Kemenag mencatat, pada 2015, telah menindak 14 travel umrah. Empat travel dapat peringatan tertulis, dan sisanya dicabut izin.
Sebelumnya, 177 calon jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina karena menggunakan paspor Filipina. Mereka hendak naik haji mengunakan kuota dari negara tersebut.
Editor: Rony Sitanggang