KBR, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) menyatakan, telah menetapkan delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos tahap ketiga, yakni tes wawancara dan kesehatan. Namun, Juru Bicara Pansel, Betty Alisjahbana menegaskan, tidak ada yang berstatus sebagai tersangka dari delapan nama itu. Rencananya, kedelapan nama itu bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo, 2 September mendatang.
"Memang tidak masuk kedalam delapan nama yang akan kami serahkan ke Presiden, (Delapan nama itu sudah ada?) Iya sudah ada. (Pansel sudah tahu identitas tersangka dan kasusnya?) sudah," katanya kepada KBR, Jum'at (29/8).
Kemarin, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mendatangi Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi penetapan tersangka salah satu calon pimpinan KPK. Pansel KPK mengaku tidak mengetahui soal ini, melainkan hanya melalui pemberitaan media.
Sebelumnya, Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia Budi Waseso mengatakan, telah menetapkan seorang capim KPK sebagai tersangka. Namun, ia enggan menyebut nama dan apa kasus yang menjerat capim tersebut. Pihaknya berjanji akan mengumumkan tersangka tersebut Senin depan.
Editor: Sindu D
Tim Pansel KPK Kantongi Delapan Nama Capim
Rencananya, kedelapan nama itu bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo, 2 September mendatang.

Pansel KPK (Foto: Aisyah K/ KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai