KBR, Jayapura - Kepolisian mulai mengumpulkan data antemortem korban kecelakaan pesawat Trigana Air yang hilang di Papua. Data antemortem atau data korban sebelum kematian diambil dari keluarga penumpang.
Pesawat Trigana Air jenis ATR 42 PK YRN dengan nomor penerbangan IL 267 itu hilang kontak sejak Minggu sore. Badan SAR Nasional hari ini menginformasikan penemuan visual serpihan pesawat yang diduga Trigana Air.
Wakil Kapolda Papua Rudolf Albert Rodja mengatakan tim DVI terdiri dari tiga orang dari Mabes Polri dan lima orang dari Polda Papua. Ada kemungkinan anggota tim ditambah dari tim DVI Mabes Polri. Besok baru dikabarkan ketiga orang tim DVI dari Mabes Polri tiba di Jayapura. Meski begitu sejumlah perlengkapan dan persiapan tim DVI sudah dikirim ke Oksibil untuk pengambilan data keluarga korban disana.
"Masyarakat yang mungkin menjadi korban dari warga asli di Oksibil, kita akan mengirimkan tim ke sana. Sedangkan untuk yang berasal dari Jayapura maupun kru, kita akan ambil di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura," kata Rudolf Albert Rodja ketika ditemui di Base Ops Lanud Jayapura.
Saat ini Badan SAR Nasional membuat empat posko pencarian dan evakuasi pesawat Trigana. Empat posko berada di Posko Oksibil untuk posko taktis, Posko Jayapura di Kantor Trigana khusus untuk informasi keluarga, Posko Lanud Jayapura berkaitan dengan tugas evakuasi dan pencarian pesawat dan posko di Rumah Sakit Bhayangkara untuk tim DVI untuk indentifikasi korban.
Pukul 08.50 WIT pagi tadi, serpihan pesawat Trigana Air Service jenis ATR 42 PK YRN dengan nomor penerbangan IL 267 ditemukan pada koordinat 04 derajat 49 menit 289 Lintang Selatan, 140 derajat 29 menit 953 Bujur Timur. Penempuan masih melalui pantauan visual. Pesawat diduga jatuh diketinggian 8500 kaki (2,590 meter di atas permukaan laut).
Penemuan titik koordinat tersebut dilakukan dari unsur udara yang dilakukan pesawat Trigana jenis Pilatus. Lokasi penemuan serpihan pesawat berada pada 7 mile (11 kilometer) dari landasan Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Editor: Agus Luqman