KBR, Jakarta - Pansel Capim KPK meminta Bareskrim Polri segera
mengumumkan nama capim yang berstatus tersangka. Anggota Pansel KPK
Yenty Ganarsih beralasan, capim tersebut akan otomatis gugur apabila berstatus
tersangka. Permintaan ini
disampaikannya saat mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 20 Agustus 2015. Kedatangan
Pansel KPK itu juga untuk mempertanyakan berkas tersangka yang ada di Kepolisian.
"Kan
ini memang tanggung jawab saya di Pansel, untuk disini dan 3 lembaga
lain itu saya. (Apapun kasusnya) Kan UU hanya mengatakan bahwa
komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti, kan gitu, nanti
tidak bisa melaksankan tugas dan kewenagannya. Dari pada nanti kalau
udah jadi malah tambah heboh," katanya.
Yenty
menegaskan, tugas Pansel hanyalah menyeleksi capim, sehingga kewenangan
mengumumkan tersangka merupakan hak Bareskrim. Namun, pihaknya memaklumi
penetapan tersangka tersebut terjadi saat seleksi sudah berjalan. Sebab saat itu, bisa jadi Bareskrim belum mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Sementara, Bareskrim Polri berjanji akan membeberkan nama dan kasus yang menjerat capim tersebut Senin depan.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan
ada seorang Capim KPK yang telah ditetapkan tersangka. Namun, ia
enggan menyebut nama dan apa kasus yang menjerat capim tersebut.
Sambangi Bareskrim, Pansel KPK Minta Budi Waseso Segera Umumkan Capim Tersangka
Anggota Pansel KPK Yenty Ganarsih minta Bareskrim Polri segera umumkan nama capim yang berstatus tersangka, capim berstatus tersangka tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Yenti Ganarsih. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai