KBR, Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) menyatakan, revisi RUU KUHP tentang penjualan alat kontrasepsi
yang saat ini dibahas DPR bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, Julianto
Witjaksono mengatakan, revisi ini merujuk pada semua alat kontrasepsi,
tak hanya kondom. Ini dilakukan agar publik mendapat informasi yang valid terkait
alat kontrasepsi di
tempat terbatas, seperti apotek. Nantinya distribusi alat kontrasepsi akan berada di bawah
pengawasan pemerintah dan tidak untuk dipasarkan bebas selama
ini.
"Masa
di supermarket, dipajang di depan begitu? Kemudian orang bisa beli
seenaknya. Nanti malah bisa digunakan oleh anak remaja kan susah nanti
mengontrolnya. Kondom dari pemerintah itu dialirkan melalui sistem
kendali alur logistik yang baik. Nanti akan kita kendalikan baik dari
pusat, kabupaten, hingga puskesmas jadi tidak sembarangan orang bisa
taruh (jualan) kondom pada tempat yang tidak layak," kata Julianto
Witjaksono, Jum'at (28/08).
Sebelumnya,
revisi RUU KUHP kembali dipersoalkan. Kali ini terkait penjual alat
kontrasepsi. Dalam pasal 481 disebutkan, pelaku promosi alat
kontrasepsi bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp10 juta. Selanjutnya,
dalam pasal 483 RUU KUHP disebutkan pasal tersebut dikecualikan kepada
petugas keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular.
RUU KUHP Batasi Penjulan Alat Kontrasepsi, BKKBN Klaim Lindungi Masyarakat
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, revisi RUU KUHP tentang penjualan alat kontrasepsi lindungi masyarakat.

Alat kontrasepsi kondom. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai