KBR, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pasaribu resmi ditahan. Partogi merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time ( masa proses bongkar muat peti kemas) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal mengatakan, Partogi merupakan orang ketiga yang ditahan dalam kasus ini. Kata dia, Partogi ditahan karena ada indikasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kita bekerja berdasarkan alat bukti, sementara teman-teman sudah tahu semua kita sudah menetapkan empat orang tersangka yang itu saudara PP. Dia merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan nonaktif dan tadi malam sudah kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. kita terus bekerja dan semua pihak yang terkait kita lakukan penyidikan untuk meminta keterangan," ujarnya kepada wartawan di Cikini.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Muhammad Iqbal menambahkan, penahanan Partogi dilakukan setelah penyidik memeriksanya selama 12 jam kemarin. Kata dia, Penyidik menanyakan 37 pertanyaan kepada Partogi. Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat orang itu adalah seorang importir berinisial ME, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan berinisial MU, Kasubdit Kementerian Perdagangan berinisial IM, dan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Partogi Pasaribu.
Editor: Erric permana