KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri mengancam bakal memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat secara aktif dalam Pilkada 2015. Misalnya, dengan menjadi tim sukses, tim kampanye atau memberikan dukungan lisan atau tertulis kepada calon kepala daerah. Menurut Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sudarmo, jika ada yang terbukti melanggar, pihaknya bakal memberi sanksi berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan. Menurut Sudarmo, ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 bahwa setiap PNS harus menjaga netralitas dalam Pemilu.
"Pegawai negeri sipil yang ikut melaksanakan kegiatan politik praktis mendukung kegiatankegiatan pemilukada ini kita harus ambil tindakan tegas, ada teguran, ada sanksi penurunan pangkat, pencopotan jabatan sesuai PP No 53 Tahun 2010, itu yang kita pakai Saat ini belum ada laporan, belum, makanya kami tadi minta," katanya, Kamis (13/8/2015).
Sudarmo menambahkan hingga kini kementeriannya masih menunggu laporan dari Bawaslu soal temuan indikasi PNS yang melanggar ketentuan netralitas Pilkada. Selain itu, kementeriannya juga akan bekerjasama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi KemenpanRB untuk membentuk satgas pengawas PNS secara internal. Antisipasi tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fasilitas dan wewenang jabatan, khususnya bagi para PNS dan SKPD di bawah pimpinan calon petahana.
Editor: Malika