KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui
rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait perpanjangan masa
pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten kota yang hanya memiliki
satu calon kepala daerah.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi soal ini mulai tanggal 6 sampai dengan 8 agustus, baru kemudian pendaftaran pasangan calon dibuka. Husni menjelaskan masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan selama tiga hari mulai anggal 9 Agustus. Dia meminta agar KPU di tujuh daerah tersebut segera melakukan sosialisasi mulai hari ini.
“Kami memberi respon yaitu menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan dengan menerbitkan surat nomor 449/KPU/VIII/2015 yang intinya adalah memerintahkan KPU Kabupaten dan Kota di tujuh Kabupaten dan Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, KPU tingkat kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu setempat terkait masalah tersebut.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan
Komisi Pemilihan Umum untuk perpanjangan atau membuka kembali pendaftaran
pasangan calon kepala daerah kepada tujuh kabupaten yang hanya memiliki
calon tunggal.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Pacitan dan Kota Surabaya. Kata dia, hal ini dilakukan pilkada serentak Desember mendatang tidak menghilangkan hak politik masyarakat di tujuh daerah tersebut.
Editor: Malika