Bagikan:

Perpanjang Masa Pendaftaran, KPU: Rekomendasi Bawaslu Sesuai Aturan

Sebagai penyelenggara negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik pilkada.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 07 Agus 2015 20:44 WIB

Author

Eli Kamilah

Perpanjang Masa Pendaftaran, KPU: Rekomendasi Bawaslu Sesuai Aturan

KPU & Panwaslu. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menyebut putusan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sesuai aturan. Menurut Anggota KPU, Juri Ardiantoro, rekomendasi Bawaslu tidak hanya sebatas dugaan pelanggaran dan sengketa pilkada. Namun, sebagai penyelenggara negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik pilkada.

"Tidak harus pelanggaran. Pengawas juga penyelenggara. Mencari penyelesaian atas masalah yang ada, memutus sengketa, itu bagian badan pengawas."

Sebelumnya, perpanjangan masa pendaftaran Pilkada dinilai melanggar aturan. Perpanjangan pendaftaran itu menyimpang dari ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Dalam UU itu, Bawaslu hanya berhak memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending