KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menyebut putusan memperpanjang
masa pendaftaran bakal calon kepala daerah sesuai aturan. Menurut
Anggota KPU, Juri Ardiantoro, rekomendasi Bawaslu tidak hanya sebatas
dugaan pelanggaran dan sengketa pilkada. Namun, sebagai penyelenggara
negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik
pilkada.
"Tidak
harus pelanggaran. Pengawas juga penyelenggara. Mencari penyelesaian
atas masalah yang ada, memutus sengketa, itu bagian badan pengawas."
Sebelumnya,
perpanjangan masa pendaftaran Pilkada dinilai melanggar aturan.
Perpanjangan pendaftaran itu menyimpang dari ketentuan Undang-Undang
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Dalam UU
itu, Bawaslu hanya berhak memberikan rekomendasi terkait dugaan
pelanggaran dan sengketa Pilkada.
Perpanjang Masa Pendaftaran, KPU: Rekomendasi Bawaslu Sesuai Aturan
Sebagai penyelenggara negara, Bawaslu pun berhak memberikan solusi kepada KPU terkait polemik pilkada.

KPU & Panwaslu. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai