KBR, Jakarta - Pengacara Bekas Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan
surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang akan dikeluarkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mampu menyeret kliennya kembali
menjadi tersangka. Menurut Yusril, dalam kasus dugaan korupsi
pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tersebut,
jaksa terbukti lalai dalam mengedepankan alat bukti yang justru penting
dalam penetapan tersangka.
"Kita
mau mempelajari dulu dasarnya apa. Karena kemarin juga tidak banyak
dibahas oleh hakim. Karena mungkin merasa bukti-bukti sudah cukup, yakni
soal tempo seleksi. Ini penting dalam hukum pidana, karena menentukan
kapan satu peristiwa pidana itu terjadi dan dapatkah seseorang
dipertanggungjawabkan dalam pidana itu."
Kemarin, pengadilan
mencabut status tersangka Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi gardu
listrik. Hakim tunggal praperadilan di PN Jakarta Selatan, Lendriyati
Janis, mengatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Lendriyati juga
menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Tinggi. Penetapan tersangka Dahlan
merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya, sehingga Kejaksaan
belum memeriksa saksi khusus untuk Dahlan. Hakim menilai Kejati lalai
karena menetapkan tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa dan
menyertakan alat bukti yang cukup.
Editor: Bambang Hari