KBR,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan panitia
pengawas kabupaten/kota kembali mengawasi masa perpanjangan pendaftaran
pemilu di tujuh daerah. Pengerahan ini dilakukan karena waktu
pendaftaran yang singkat.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengingatkan agar KPU tetap patuh
terhadap prosedur dan melakukan verifikasi bakal calon peserta pilkada dengan
baik, meski masa pendaftaran hanya tiga hari.
"Tentu
persoalan legitimasi yang asal-asalan. Karena itu KPU harus tetap
memastikan persyaratan-persyaratan. Kan kita memberikan kesempatan
kembali pada parpol untuk memanfaatkan waktu itu. Apakah waktu jadi
persoalan? Tidak ada bonus di persoalan persyaratan. Ini hanya soal
perpanjangan. Ini persoalan di luar penyelenggara (KPU) sebenarnya.
Selain memberikan rekomendasi pada KPU, Bawaslu juga sudah memerintahkan
panwas di kabupaten/kota di 7 daerah itu untuk standby," ujarnya, Kamis (6/8/2015)
KPU memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon
kepala daerah di tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11
Agustus 2015. Husni mengatakan, KPU pusat memerintahkan agar KPU
kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, yakni membuka
kembali pendaftaran bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Editor: Malika