KBR, Jakarta - Pemerintah berencana merevisi undang-undang pilkada tahun depan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi adalah mengenai sanksi terhadap partai politik yang tidak mengajukan calon dalam pemilu. Ini lantaran terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Kata dia, bentuk sanksi akan didiskusikan bersama anggota dewan. Meski diakuinya, perumusan sanksi sulit dilakukan, karena anggota DPR merupakan bagian dari parpol.
"Memang di UU tidak ada sanksi, karena nggak mungkin dong, karena UU yang membentuk juga DPR, DPR ya parpol juga. Dalam berbagai diskusi, masukan-masukan, memang sanksi itu perlu, memang sanksi masyarakat yang jelas. Karena tugas parpol kan harus mempersiapkan calon pilkada, calon anggota DPR, DPRD, dan mempersiapkan calon presiden dan wapres. Kalau dari tiga tugas pokok parpol ini sampai ada yang terabaikan, ya saya kembalikan kepada masyarakat," kata Tjahjo di Kemendagri, Rabu (5/8).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyebut adanya upaya sabotase politik dalam pencalonan pilkada. Ini lantaran di Kota Surabaya, hanya ada satu calon tunggal, yakni Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang merupakan incumbent. Pasangan pesaingnya, Dhimam Abror Djuraid dan Haries Purwoko urung mendaftar lantaran sang calon wakil, Haries menghilang. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, di mana pasangan yang awalnya mendaftar, kemudian justru menarik diri. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kota Mataram (NTB), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur).
Editor: Rony Sitanggang