Bagikan:

Pelapor Korupsi Di-PHK, LPSK Panggil PT Sarinah

LPSK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status Ferry dalam laporan tersebut. LPSK juga akan segera memanggil PT Sarinah terkait tindak pemecatan Ferry.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 19 Agus 2015 19:24 WIB

Author

Aika Renata

Pelapor Korupsi Di-PHK, LPSK Panggil PT Sarinah

Profil PT Sarinah dalam situs Kementerian BUMN. (Foto diolah dari situs www.bumn.go.id)

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami kasus yang menimpa Ferry M. Pasaribu, karyawan BUMN PT Sarinah (Persero) yang dipecat tanpa hormat gara-gara melaporkan dugaan korupsi di perusahannya.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status Ferry dalam laporan tersebut. LPSK juga akan segera memanggil pihak PT Sarinah terkait tindak pemecatan Ferry.

"LPSK sudah berkomunikasi dengan Kejagung, dengan JAM Pidsus. Dalam beberapa hari ini LPSK akan mengirimkan surat pada PT Sarinah sehubungan dengan pemecatan yang bersangkutan (Ferry). LPSK akan memastikan orang ini posisinya dimana. Yang pasti dia (Ferry) tidak terlibat urusan singkong, cuma data-data yang disampaikannya itu sebetulnya Kejagung sudah memilikinya lebih dulu," kata Lili Pintauli Siregar.

Lili menambahkan sejauh ini Ferry belum bisa dijadikan saksi dalam kasus korupsi singkong kering tersebut.

Ferry M Pasaribu dipecat tanpa hormat oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Sarinah (Persero). Di perusahaan BUMN itu, Ferry menempati jabatan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi.

Ferry M. Pasaribu di-PHK oleh direksi PT Sarinah, lantaran melaporkan dugaan korupsi perusahaannya ke Kejaksaan Agung. Ferry dipecat secara tidak hormat oleh kantornya dengan dalil telah membeberkan rahasia perusahaan.

Ferry selanjutnya mengadu ke LBH Jakarta terkait kasus yang menimpanya itu. LBH Jakarta memprotes Kejaksaan Agung, karena identitas Ferry bocor ke publik pasca melaporkan dugaan korupsi di perusahaannya. Padahal, laporan Ferry hanya diserahkan ke Kejaksaan.

Apalagi, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melindungi identitas pelapor kasus korupsi.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending