KBR,Jakarta- Persatuan Pedagang Pakaian Bekas Seluruh Indonesia
(P3BSI) meminta Menteri Perdagangan yang baru, Thomas Lembong merevisi
Surat Keputusan Mendag dan mengurungkan pengesahan Permendag tentang
pelarangan impor pakaian bekas.
Juru bicara P3BSI, Sudirman Tampubolon
menilai peraturan itu akan mengganggu mata pencaharaian lima juta orang
yang dia klaim terlibat dalam bisnis jual beli pakaian bekas. Oleh
karena itu, Sudirman mengaku siap memenuhi ketentuan pemerintah dengan
membayar bea masuk sebesar 35 persen asalkan impor tetap berjalan.
"Berdasarkan
PMK no 132 / 2015, Menkeu memperbolehkan impor pakaian bekas dengan
dikenai bea masuk 35 persen. Itu berarti ada sinyal pemerintah
memperbolehkan. Lalu diatur tata niaga impor seperti pemberian kuota,"
ujar Sudirman di Pasar Senen.
Sebelumnya, pemerintah
berencana mengeluarkan Permendag dan Pepres yang melarang impor pakaian
bekas. Sudirman menilai larangan impor tidak hanya merugikan para
pedagang namun juga pembeli. Dia mengklaim pakaian bekas tetap
dibutuhkan masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi yang menyebabkan
daya beli masyarakat turun. Soal isu kesehatan, ia menjamin produknya
sudah dicuci sebelum dijual ke masyarakat sehinga aman bagi konsumen.
Editor: Rony Sitanggang