KBR, Jakarta - Tim Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) menyatakan penetapan tersangka salah satu capim KPK takkan mempengaruhi agenda penyerahan daftar nama calon ke Presiden Jokowi. Penyerahan delapan nama calon yang bakal lolos ini akan disesuaikan dengan agenda presiden.
Anggota Pansel KPK Yenty Ganarsih mengatakan, penyesuaian jadwal tersebut tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka oleh Bareskrim. Alasannya pada tanggal 31 yang menjadi rencana awal, presiden telah mempunyai agenda tersendiri. Selain itu, pihaknya belum secara resmi menerima laporan soal tersangka itu dari Bareskrim Polri.
"Sebelum ada berita dari media, resminya kan belum. Jadi, sebelum ada berita dari media dua hari yang lalu memang Pak Jokowi tanggal 31 ada kegiatan, sehingga tidak bisa. Kemungkinan sekitar tanggal 2, kita masih menunggu jawaban dari presiden," katanya, Jumat (28/8).
Yenty mengklaim, telah mengetahui identitas serta rekam jejak kasus tersangka tersebut. Namun, informasi ini hanya menjadi bagian dari pertimbangan proses seleksi, sementara yang berhak mengumumkan siapa tersangka itu adalah Bareskrim Polri. Pansel mengaku, informasi soal tersangka ini didapatinya dari media, bukan langsung dari kepolisian. Oleh karena itu pihaknya datang ke markas kepolisian untuk mengkonfirmasi kebenaran pernyataan tersebut.
Editor: Sindu D
Pansel KPK: Penetapan Tersangka Tak Pengaruhi Jadwal Penyerahan Nama ke Presiden
Selain itu, pihaknya belum secara resmi menerima laporan soal tersangka itu dari Bareskrim Polri.

Pansel KPK (Foto: Aisyah/ KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai