KBR,Jakarta - Dewan pers menyebut pelaporan pencemaran nama baik oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita terhadap kedua aktivis ICW Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo adalah tindakan berlebihan dan melangkahi prosedur dalam etika pelaporan sengketa jurnalistik.
Anggota Dewan Pers Leo Batubara menilai, kedua aktivis itu sama sekali tidak melanggar karena tidak menyebut nama Romli dalam pernyataannya melainkan secara umum.
Disamping itu kedua narasumber yang dimintai pernyataan oleh media adalah narasumber yang kredibel. Kata Leo sesuai aturan, seharusnya Romli menghormati aturan dengan mengadu terlebih dulu ke Dewan Pers bukan ke Polri.
"Wartawan, media dan narasumber yang terlibat dalam pekerjaan jurnalistik dan melaksanakan ketentuan undang-undang pers, yang pempedomani kode etik jurnalistik untuk kepentingan umum, tidak dapat dikriminalkan. Perkara pers terkait ketidak proporsionalan dalam pekerjaan jurnalistik, penyelesainnya harus dilakukan melalui hak jawab atau minta maaf," Kata Leo Batubara Sabtu (1/8).
Leo menentang pernyataan Kabareskrim Budi Waseso yang menyebut masalah ini bukan persoalan media. Kata dia, sesuai kesepakatan sebelumnya, dalam kasus sengketa pers seharusnya polri harus perintahkan yang bersangkutan mengadu ke dewan pers terlebih dulu untuk mengetahui pelanggaran media tersebut.
Jika masih terjadi pertikaian, Leo meminta presiden Joko Widodo untuk menengahi masalah ini untuk memastikan apakah rezim saat ini pro atau kontra terhadap kebebasan pers.
Editor: Erric Permana
Pakar Hukum Romli Atmasasmita Dinilai Tak Hormati Dewan Pers
Dewan pers menyebut pelaporan pencemaran nama baik oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita terhadap kedua aktivis ICW melangkahi prosedur

Dewan Pers. (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai