KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS
Kesehatan) akan membentuk unit baru untuk memfasilitasi peserta yang
menginginkan sistem pengelolaan dana kesehatan dalam bentuk syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus
Djaelani mengatakan, unit baru itu akan berada dalam naungan BPJS
Kesehatan. Sehingga tidak diperlukan pembentukan lembaga baru.
"Tapi
di program BPJS itu akan ada unit syariah. Jadi, kalau di asuransi
konvensional kan juga bikin unit syariahnya, atau di bank konvensional
juga bikin. Nah, kita akan bikin semacam itu. Tapi, tentunya pembentukan
ini, nanti bagaimana, nanti akan ada tim kecil," kata OJK Firdaus
Djaelani, Selasa (4/8/2015).
Sejumlah lembaga, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertemu membahas hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan BPJS Kesehatan belum sesuai syariah. Pertemuan itu memutuskan BPJS Kesehatan tidak haram, dan akan dibentuk unit baru guna memfasilitasi peserta yang menginginkan sistem syariah.
Editor: Malika