KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan akan
ada perpanjangan masa pendaftaran atau penundaan penyelenggaraan pilkada
hingga
2017 bagi 83 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Komisioner
KPU,
Hadar Nafis Gumai mengatakan, hal itu dilakukan karena pemerintah
menolak
mengeluarkan Perppu soal pengaturan pelaksanaan pilkada bagi daerah yang
hanya
memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Kata dia, undang-undang yang
ada
sekarang sudah mengatur secara jelas terkait masalah tersebut. Meski
demikan kata dia, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini nantinya. Saat ini, KPU masih memproses nama-nama calon yang masuk melalui proses pendaftaran.
“Ya itu aka nada jalurnya lagi dia juga akan dibuka, di undang-undang jelas diatur, jadi kalau kurang dari dua hasil verifikasi dan penetapan calon terpilihnya yang akan dilaksanakan tanggal 24 itu kurang dua maka daerah itu akan dibuka kembali, tetapi sekali saja jangan sampai dua kali seperti sekarang. Kalau akhirnya tidak dapat ya sudah, mereka dilaksanakan pada 2017, kecuali ada pengaturan yang lebih tinggi bahwa dia boleh ikutan dengan satu pasangan calon dengan cara demikian, dan itu belum ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU.
Dari hasil rekapitulasi pendaftaran calon kepala daerah di 269 daerah, 83 daerah memiliki dua pasangan calon yang masih harus menjalani verifikasi. Banyak kalangan mengkhawatirkan kondisi tersebut. Pasalnya jika hasil verifikasi KPU tidak meloloskan nama-nama itu, maka akan terjadi calon tunggal di daerah tersebut.
Editor: Bambang Hari